PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIAMA PENSIUNAN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021

 PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIAMA PENSIUNAN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021

El munif - PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIAMA PENSIUNAN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 bulan ramadhan sudah memasuki hari ke-20 sehingga dalam hal ini pemerintah sudah menyiapkan tunjangan bagi pegawai pemerintahan ASN serta pegawai PPPK.

dalam peraturan pemerintah republik Indonesia nomor : 63 tahun 2021, berisi tentang pemberitaan THR dan Gaji ke-13 ini memang sudah menjadi kegiatan setiap tahun bagi para pegawai pemerintahan, dan khususnya bagi PPPK merupakan pemberian tunjangan perdana sebab baru PPPK baru ada tahun ini.

Pemberian tunjangan ini merupakan hak bagi para pegawai serta pemerintah dengan penyaluran tunjangan ini diharapkan dapat mempertahankan daya beli masyarakat khususnya dari sisi pegawai (ASN & PPPK) dengan mempersiapkan hari raya idul fitri.

Selain bagi pegawai pemerintah yang masih aktif bertugas, pemberian tunjangan ini juga ditujukan kepada para pegawai pemerintah yang sudah memasuki masa purna tugas (Pensiunan) walau besaranya tidak sama, akan tetapi pemerintah masih memperhatikan tingkat kesejahteraan bagi para pensiunan.

Preview :

Unduh

Mungkin demikian yang dapat kami sajikan pada kesempatan hari ini, semoga yang kami bagi ini dapat bermanfaat.

Terima kasih.

Tidak ada komentar untuk "PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIAMA PENSIUNAN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021"